Larangan konser untuk grup band Slank mengemuka dalam rapat kerja Polri dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, pada Rabu 13 Februari 2013. Slank yang konsernya selalu tak mendapat izin Polri tersebut dipertanyakan oleh Eva Kusuma Sundari dari Fraksi PDI Perjuangan. Menurut Eva, kepolisian harus memberikan batas waktu sampai kapan Slank tidak boleh konser. Menanggapi hal itu, Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo menegaskan bahwa Polri tidak pernah melarang pertunjukan band mana pun, jika itu berjalan tertib. Meski demikian, Eva tetap menekankan bahwa larangan izin keramaian Slank itu harus ada batas waktu yang jelas. Jika mengganggu kepentingan nasional, Polri harus menjelaskan secara detail. Menurut Eva, larangan itu tidak adil bagi Slank. Seperti diketahui bahwa Slank dan manajernya Bunda Ifet mengadu ke Mahakamah Konstitusi pada tanggal 22 Januari 2013 lalu perihal pencekalan konser Slank di sejumlah daerah. Mereka mengajukan uji materi Undang-Undang tentang izin keramaian yaitu UU No 2 tahun 2012 pasal 15 ayat 2 huruf a.
0 comments:
Posting Komentar